Data dan Informasi
TUGAS & FUNGSI
TUGAS & FUNGSI
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka
Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 95 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bangka nomor 74 tahun 2020 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kabupaten Bangka, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pariwisata dan bidang Kebudayaan yang berfungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya