Dinparbud Bangka Raih Penghargaan Sertifikat KIK Terbanyak 2023
Sungailiat (ANTARA) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meraih penghargaan sertifikat terbanyak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tingkat provinsi tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinparbud Bangka Rismy Wiramadonnah dalam keterangan resmi, Kamis, mengatakan keberhasilan pihaknya memperoleh penghargaan setelah tercatat jumlah terbanyak sertifikat KIK mencapai 13 jenis.
“13 jenis yang mendapatkan sertifikat KIK yakni, makanan otak-otak Belinyu, Ayam Tim Jurung, bolu Kujo Bangka, pantiaw beras Belinyu, kalesan, Rebo Kasan, Nganggung, Tari Kedidi, Begutok, Memarong, tradisi Nuju Jerami, Betungkah dan martabak Bangka,” katanya.
Selain 13 sertifikat KIK yang berhasil diperoleh, kata Rismy, pihaknya akan mengusulkan kembali belasan produk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) seperti, Lempah Kuning Bangka, Lempah Darat Bangka, gule kabung Bangka, Madu Plekat Bangka, Sambelingkung Bangka, kretek Bangka, kemplang Bangka, ampiang Bangka, Betungkah, rusip Bangka, Tari Cakter Bangka, tumpeng Mak Idang Bintet, Kedidi Bintet, Aruk dan yang lain.
Rismy mengatakan produk-produk tersebut nantinya akan menambah daftar perlindungan jumlah kekayaan intelektual komunal di Pemerintahan Kabupaten Bangka yang sudah memegang sertifikat KIK.
“Kami terus bekerja keras untuk mendata setiap kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Bangka dan mencari inovasi-inovasi agar menjadikan Kabupaten Bangka memiliki banyak tempat kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer,” jelas dia.
Pelindungan kekayaan intelektual komunal penting bagi daerah salah satunya bermanfaat sebagai alat pemberdayaan dan pelindungan atas produk dari suatu wilayah.